Penyusunan Dokumen Lingkungan di Pontianak

Our Story

Analisa Dampak pada penyusunan Dokumen UKL UPL

Posted at August 7, 2015 | By : | Categories : Penyusunan Dokumen Lingkungan di Pontianak | 0 Comment
Analisa udara

Analisa kualitas udara di lokasi gudang

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang Pedomen Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa Upaya  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup  dan  Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL  adalah  pengelolaan  dan  pemantauan  terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang  tidak berdampak penting terhadap  lingkungan  hidup  yang diperlukan  bagi  proses pengambilan  keputusan  tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

 

Pada pasal 2 ayat (2), disebutkan bahwa dokumen lingkungan terdiri dari 3 jenis, yaitu :

  1. Dokumen AMDAL
  2. Formulir UKL UPL
  3. SPPL

Kemudian diatur dalam pasal 8 ayat (1) da (2) diatur mengenai teknis data dan format pengisian formulir UKL UPL sehingga dapat menjadi acuan dalam pengurusan izin.

Keliru dalam analisa dokumen dan analisa dampak

Analisa dampak yang ada di dalam dokumen UKL UPL adalah analisa dampak yang tidak berdampak penting, hal ini yang kadang oleh tim penilai UKL UPL di beberapa daerah masih sering terlupakan atau belum dikuasai.  Bahkan ada beberapa daerah yang menganggap bahwa Formulir UKL UPL Ini adalah “AMDAL Mini”. Persepsi yang salah dan Dapat dimaklumi, karena mayoritas tim penilai adalah pejabat struktural yang rentan mengalami mutasi, sehingga kerap berganti ganti.

 

Dampak yang umumnya terdapat diwilayah perkotaan

Umumnya di perkotaan, kegiatan usaha yang banyak terdapat adalah gudang, klinik, rumah sakit, hotel, perumahan, kawasan pergudangan, ruko, dan mall. Dampak yang umum terjadi pada kegiatan usaha di perkotaan diantaranya adalah :

  1. Kemacetan
  2. Penurunan muka tanah
  3. Timbulan sampah padat
  4. Penurunan kualitas air permukaan dan air tanah
  5. Kebisingan
  6. Kecelakaan kerja
  7. Perubahan Pola Sosial

Poin 1 sampa 6 akan bermuara pada poin 7 yaitu perubahan pola sosial.

Kemacetan menjadi momok baru bagi pengelolaan dampak di lingkungan perkotaan mengingat timbulan jumlah kendaraan pada jalan normal dan timbulan kendaraan pada pusat kegiatan akan menumpuk di badan jalan. Diperlukan trik khusus agar perencanaan pengelolaan dampak ini tidak berpengaruh pada pola sosial setempat. Penurunan Muka tanah, biasanya disebabkan oleh kedalaman tiang pancang di sekitar lokasi pembangunan, dan tidak jarang menimbulkan keresahan warga sekitar. Timbulan sampah padat dapat menganggu jika tidak ditangani dengan baik dan dapat menjadi vektor penyakit.

Pengalaman penyusun dalam menganalisa dampak dan memberikan solusi yang sesuai dengan peraturan terkait pengelolaan lingkungan hidup sangat berpengaruh dalam peningkatan kualitas dokumen, sehingga diharapkan selalu ada terobosan baru dari para penyusun dokumen lingkungan hidup agar kualitas lingkungan selalu terkelola dengan baik.

Leave a Comment