Penyusunan Dokumen Lingkungan di Pontianak

Our Story

Biaya Penyusunan Dokumen UKL UPL

Posted at August 13, 2015 | By : | Categories : Penyusunan Dokumen Lingkungan di Pontianak | 0 Comment

sumber : https://exclusivelybali.files.wordpress.com/2014/08/bali-indonesian_rupiah_-_100_50.jpg

Dalam pengurusan Izin usaha maupun izin mendirikan bangunan (IMB), posisi dokumen UKL UPL memegang peran penting. Hal ini dikarenakan secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan usaha akan berdampak pada lingkungan sekitar. Tidak jarang dikarenakan hal tersebut, maka pemilik usaha yang sudah merencanakan keuangan dalam investasinya terpaksa merevisi ulang pengeluaran yang ada karena terdapat biaya tambahan, yaitu biaya penyusunan UKL UPL. Kemudian muncul pertanyaan, berapa sih biaya standar penyusunan UKL UPL sebenarnya?

Mekanisme penyusunan UKL UPL

Dalam penyusunan UKL UPL, mekanisme pekerjaan penyusun dokumen terbagi menjadi :

  1. Pengumpulan data sekunder dan primer, adalah tahap pengumpulan data yang diantaranya adalah profiling kegiatan usaha yang akan dibangun/dikaji, dan pengambilan sample kualitas lingkungan di sekitar lokasi kegiatan usaha. Pada tahap ini kerjasama dengan pemilik usaha memegang peranan penting dalam kelancaran pengumpulan data, karena tidak jarang beberapa pemilik usaha tidak memiliki data yang lengkap seputar kegiatan usahanya seperti misalnya tidak memiliki gambar denah teknis bangunan sesuai IMB, IMB/SKRK Hilang, Persetujuan Warga Sekitar tidak lengkap atau belum ditandatangani RT atau lurah, belum memiliki rencana atau Bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan masih banyak lagi lainnya.
  2. Penyusunan Dokumen, Setelah data dirasa cukup dan hasil laboratorium sudah selesai diuji oleh pihak laboratorium, maka pihak konsultan akan mulai menyusun dokumen lingkungan dari data tersebut. Kecepatan penyusunan dokumen tergantung dari ketelitian dan ketangkasan penyusun. Penyusun yang sudah terbiasa umumnya memerlukan 3-4 hari kerja bahkan bisa mencapai 1-2 hari jika data cukup lengkap.
  3. Asistensi Dokumen, setelah dokumen selesa disusun, maka akan ditandatangani oleh pemilik usaha diatas materai untuk kemudian diserahkan pada Instansi Lingkungan setempat untuk dilakukan penilaian administratif, beberapa intansi di kabupaten/kota ada yang mengadakan rapat asistensi antara konsultan dan tim penilai sebelum di bahas di rapat pembahasan dokumen dengan harapan poin-poin teknis dapat diperbaiki.
  4. Rapat Pembahasan Dokumen, Setelah dokumen hasil penilaian administratif dan asistensi (jika ada) selesai diperbaiki atau revisi oleh konsultan, maka dokumen kembali dimasukkan ke Instansi Lingkungan Terkait untuk dilakukan pembahasan. Pembahasan dihadiri oleh Pemrakarsa dalam hal ini pemilik usaha dengan tujuan sasaran dan permintaan pengelolaan yang dibuat dapat dipahami dan disetujui langsung oleh pemilik usaha. Dikhawatirkan jika perwakilan yang datang pada saat pembahasan, maka pengelolaan lingkungan yang diharapkan bisa saja tidak disetujui oleh pemilik usaha sehingga tidak dapat diterapkan. Tim penilai yang datang adalah Instansi terkait perizinan tersebut. Jika Klinik maka umumnya dihadiri oleh dinas kesehatan, instansi perizinan terpadu, Tataruang. Jika Industri maka akan dihadiri oleh disperindag, dinsosnaker, dan dinas perijinan terkait. Rapat pembahasan pasti akan menghasilkan koreksi dan revisi dokumen dalam bentuk berita acara. Tidak pernah kami temui rapat pembahasan yang tidak ada revisi.
  5. Revisi Dokumen, Tugas konsultan adalah merevisi dokumen hasil pembahasan dan didiskusikan dengan pemilik usaha. setelah dokumen di revisi, maka akan diserahkan kembali pada instansi lingkungan terkait. Jika Masih terdapat revisi akan dikembalikan untuk di revisi dan jika sudah tepat, maka instansi terkait akan membuat rekomendasi lingkungan terkait izin tersebut. Pada beberapa daerah dikeluarkan oleh Kepala Daerah, maka Instansi Lingkungan akan membuat Nota Dinas dan Draft Surat Rekomendasi untuk ditandatangani oleh kepala daerah.

Biaya yang dikeluarkan

Dari mekanisme diatas, dapat diperkirakan untuk biaya yang dikeluarkan adalah

  1. Biaya Sampling Kualitas Lingkungan, berkisar antara 2 – 5 juta. Semakin banyak parameter yang di ukur maka akan semakin mahal. Di beberapa kasus bisa mencapai 15 juta.
  2. Biaya Akomodasi untuk Pengumpulan Data primer dan sekunder, berkisar antara 2-3 juta
  3. Biaya Penyusunan Dokumen (Honor Tim Penyusun), berkisar antara 1,5 – 2 jt/org/bulan
  4. Biaya Rapat pembahasan, bervariasi, tergantung daerah masing masing. Di beberapa daerah sudah mengatur biaya pembahasan. Biaya pembahasan berkisar antara 5-9 juta.
  5. Biaya Revisi, berkisar antara 1-2 juta.

Total penyusunan UKL UPL dapat diperkirakan di antara 15 – 25 juta untuk kelas menengah dan 25-50 juta untuk kegiatan industri yang memiliki banyak parameter untuk diuji.

Leave a Comment