Info Lingkungan

Our Story

Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL

Posted at May 19, 2018 | By : | Categories : Info Lingkungan | 0 Comment

Setiap hal yang berhubungan atau berdampak langsung ke masyarakat memang perlu adanya keterlibatan peran dari masyarakat itu sendiri. Peran masyarakat merupakan suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat yang terlibat langsung  dalam permasalahan yang ada di lingkungan sekitar masyarakat. Salah satu contohnya tentang pelestarian lingkungan hidup, yang setiap orang punya berhak berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan memang hal ini sudah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salah satu peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat dilihat pada pembuatan dokumen Amdal. Setiap usaha yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi:

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria :

  1. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
  2. Luas wilayah penyebaran dampak;
  3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
  4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
  5. Sifat kumulatif dampak;
  6. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
  7. Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan di sebutkan Pasal 70 ayat (1, 2, 3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara lain:

(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Peran masyarakat dapat berupa:

  1. Pengawasan sosial
  2. Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
  3. Penyampaian informasi dan/atau laporan.

(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:

  1. Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
  3. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
  4. Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan  pengawasan sosial; dan
  5. Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal.

Dengan adanya peraturan di atas masyarakat tidak perlu takut untuk mengelurkan pendapatnya dalam permasalahan dampak lingkungan yang ada di sekitaran masyarakat. Selain itu, keikutsertaan masyarakat di sekitar kegiatan/ usaha sangatlah penting mengingat masyarakat sekitar yang menerima langsung berbagai dampak dari kegiatan tersebut. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan juga terdapat pada proses perizinan khususnya dalam penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan. Pentingnya keterlibatan dari masyarakat dalam penyusunan dokumen Amdal dimaksudkan untuk memberikan masukkan kepada pemrakarsa dan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan terkait dengan proses perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut.

Dalam kegiatan penyusunan dokumen lingkungan, Sera Envirotama selaku Konsultan Lingkungan di Pontianak, Selalu melibatkan masyarakat dengan disertai dampingan oleh tim ahli dan anggota tim dari disiplin ilmu sosial.  Dengan adanya tim dari disiplin ilmu sosial, permasalahan yang ada di lokasi studi dapat dipelajari lebih dalam sehingga dapat sedikit banyak menampung pola sosial masyarakat sekitar dalam pengelolaan lingkungan yang akan dilakukan.

(Penulis : Suci Nanda Lestari, S.Sos, Tim Sosial Lingkungan Sera Envirotama Consultant)

Sumber :

Sastro, M & Nuribadah. (2015). Jurnal Hukum Tata Negara Volume 4 Nomor 1. Aceh: Universitas Malikussaleh

Leave a Comment